Aturan Baru Berlaku: Ganjil Genap di 28 Titik Gerbang Tol Jakarta Mulai 22 Juni
Suarapakar.com – 26 Juni 2026 | Masyarakat pengguna jalan tol di Jakarta perlu mencermati perubahan kebijakan lalu lintas yang akan segera diterapkan. Mulai tanggal 22 Juni hingga 26 Juni 2026 mendatang, sebanyak 28 titik gerbang tol di wilayah Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan di ruas-ruas tol yang kerap mengalami kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk. Berikut adalah update 28 titik gerbang tol Jakarta ganjil genap yang wajib Anda ketahui agar tidak salah jalan dan terhindar dari sanksi.
Mekanisme dan Jadwal Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap di gerbang tol ini akan dibagi dalam dua periode waktu setiap harinya. Periode pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Periode kedua diberlakukan pada sore hari, yaitu pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Prinsip dasarnya tetap sama: kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Aturan ini secara spesifik menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi kawasan pembatasan lalu lintas. Hal ini mencakup sejumlah akses masuk dan keluar jalan tol yang telah ditentukan. Penting bagi para pengendara untuk selalu memeriksa nomor polisi kendaraan mereka dan menyesuaikannya dengan tanggal pelaksanaan ganjil genap. Jika terbukti melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda tilang dengan nominal maksimal mencapai Rp 500.000.
Also Read
Daftar Lengkap 28 Titik Gerbang Tol yang Terdampak
Untuk memudahkan para pengendara, berikut adalah daftar lengkap 28 titik gerbang pintu tol yang terkena kebijakan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancorann Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih /Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Persiapan Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap Gerbang Tol
Dengan diberlakukannya aturan ganjil genap di 28 titik gerbang tol ini, kesiapan para pengendara menjadi kunci utama. Pengendara disarankan untuk merencanakan rute perjalanan mereka jauh-jauh hari, terutama jika aktivitas mereka seringkali melibatkan akses tol pada jam-jam yang ditentukan. Memeriksa kembali nomor polisi kendaraan dan menyesuaikannya dengan jadwal ganjil genap adalah langkah preventif yang sangat penting. Alternatif transportasi publik atau rute non-tol juga bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Sosialisasi kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan tol. Pemahaman yang baik mengenai aturan ganjil genap ini akan membantu kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi pelanggaran. Ingatlah bahwa tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah untuk menciptakan kenyamanan dan efisiensi dalam bertransportasi di ibukota. Dengan mematuhi aturan, kita turut berkontribusi dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Informasi mengenai update 28 titik gerbang tol Jakarta ganjil genap ini menjadi sangat krusial bagi para komuter harian maupun mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh melintasi tol di Jakarta. Pastikan Anda selalu update dengan peraturan terbaru untuk menghindari denda dan kendala perjalanan.




