Suarapakar.com – 26 Juni 2026 | Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir kendaraan bermotor kian marak terjadi di berbagai kota. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki yang seharusnya memiliki hak penuh atas fasilitas tersebut. Menjawab keresahan publik, pemerintah menegaskan bahwa Sanksi Parkir di Trotoar Denda Tilang Maksimal Rp 250 Ribu siap menanti para pelanggar aturan.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 131 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas pendukung, salah satunya adalah trotoar. Pengabaian hak ini akan berujung pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak berhenti di situ, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga turut memperkuat penegakan hukum terhadap praktik parkir sembarangan. Ketentuan ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Dengan demikian, ancaman denda sebesar Rp 250.000 ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan ruang publik.
Also Read
Lebih dari Sekadar Denda Tilang
Penting untuk dipahami bahwa Sanksi Parkir di Trotoar Denda Tilang Maksimal Rp 250 Ribu bukanlah satu-satunya konsekuensi bagi pelanggar. Kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga berpotensi dikenakan tindakan lain yang lebih tegas. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait. Tindakan penderekan ini merupakan bagian dari upaya penertiban yang lebih komprehensif, guna mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.
Korlantas Polri melalui berbagai kesempatan terus mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan akan pentingnya menghormati hak pejalan kaki. Penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas. Petugas berwenang memiliki hak penuh untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraannya. Imbauan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban.
Budayakan Parkir di Tempat yang Benar
Pihak kepolisian secara konsisten mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memupuk budaya tertib berlalu lintas. Menjadikan trotoar sebagai tempat parkir, dengan alasan apapun, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memanfaatkan area parkir resmi yang telah banyak disediakan di berbagai fasilitas umum, pusat perbelanjaan, maupun area perkantoran. Ketersediaan lahan parkir yang memadai seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan untuk bepergian.
Upaya penegakan hukum dan sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan perubahan perilaku yang signifikan. Kesadaran dari setiap individu untuk tidak memarkirkan kendaraan di trotoar adalah kunci utama dalam menciptakan ruang jalan yang aman, nyaman, dan aksesibel bagi seluruh pengguna. Dengan demikian, hak pejalan kaki dapat terpenuhi sepenuhnya, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perkotaan.
Penerapan Sanksi Parkir di Trotoar Denda Tilang Maksimal Rp 250 Ribu ini merupakan langkah konkret untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman dan nyaman. Diharapkan, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan harmonis.




