Suarapakar.com – 25 Juli 2026 | Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya aturan baru terkait denda bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan, ternyata adalah Polisi Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu Ternyata Hoax. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang disebarkan melalui platform media sosial. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Aturan Laik Jalan Kendaraan Telah Diatur Jauh Hari
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dwi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, termasuk kondisi ban, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini telah berlaku sejak lama dan bukan merupakan kebijakan baru.
Also Read
“Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” papar Kombes Pol. Dwi.
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ yang menjadi rujukan dalam hal ini, mengatur sanksi bagi pelanggar. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Tindakan Preventif dan Edukasi Menjadi Prioritas
Menyikapi penyebaran informasi yang tidak benar ini, Korlantas Polri menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada tindakan preventif. Upaya edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dilakukan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan mereka, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Pemeriksaan rutin dan penggantian ban yang sudah tidak layak pakai merupakan langkah krusial dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, keselamatan seluruh pengguna jalan dapat lebih terjaga. Ini adalah bentuk komitmen Korlantas Polri untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Oleh karena itu, Korlantas Polri kembali mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang digital. Verifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai apalagi ikut menyebarkannya adalah langkah yang sangat penting. Hal ini untuk menghindari hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Jadi, informasi mengenai Polisi Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu Ternyata Hoax ini perlu menjadi perhatian agar tidak ada lagi masyarakat yang termakan isu.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan adalah tanggung jawab setiap pengguna jalan. Mengabaikan kondisi ban yang gundul tidak hanya berisiko dikenai sanksi sesuai UU LLAJ, tetapi yang lebih utama adalah membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Sekali lagi, isu Polisi Denda Ban Gundul Rp 250 Ribu Ternyata Hoax ini penting untuk diluruskan.
Meskipun denda Rp 250 ribu untuk ban gundul secara spesifik adalah kabar bohong, bukan berarti ban gundul bebas dari sanksi. Sesuai UU LLAJ, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, termasuk ban yang aus, tetap dapat dikenakan sanksi. Korlantas Polri terus berupaya memberikan edukasi agar masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.




