Revolusi Transportasi di Depan Mata? Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan!

Author Image

Terbit

9 Oktober 2026, 12:44 WIB

Revolusi Transportasi di Depan Mata? Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan!
Revolusi Transportasi di Depan Mata? Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan!

Suarapakar.com – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Perkembangan pesat dunia transportasi menuntut adaptasi regulasi yang sigap. Menanggapi hal ini, Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan secara serius. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, didampingi jajarannya, telah menggelar rapat intensif bersama Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (30/9). Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam forum tersebut, Menhub memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta pandangan resmi pemerintah terhadap RUU inisiatif dari parlemen. Revisi regulasi krusial ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari penataan kelembagaan, klasifikasi kendaraan bermotor, pengaturan transportasi berbasis platform digital, hingga penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Usulan perubahan yang diajukan oleh DPR RI terbilang komprehensif, mencakup perbaikan pada 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta perubahan pada dua judul bab dan penambahan satu bab baru. Selain itu, terdapat pula penyesuaian penjelasan pada dua pasal. Di sisi lain, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan menambahkan 28 pasal baru. Menhub Budi Karya Sumadi menekankan bahwa pembahasan RUU ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Penyempurnaan aturan diharapkan dapat menyelaraskan regulasi dengan dinamika perkembangan teknologi, kebutuhan riil masyarakat, serta mengantisipasi tantangan sektor transportasi di masa depan.

Transportasi Digital dan Kendaraan Otonom dalam Sorotan

Salah satu poin paling disorot dalam pembahasan revisi UU LLAJ adalah mengenai transportasi berbasis platform digital. Pemerintah memberikan persetujuan atas usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru ini secara spesifik akan mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor. Layanan ini mencakup pengangkutan penumpang, pengantaran barang, hingga makanan. Lebih lanjut, materi ini juga akan mengupas keterlibatan pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital, mendefinisikan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta mengatur aspek tarif dan kuota layanan. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku sebagai aturan definitif.

Selain itu, revisi UU LLAJ juga menyentuh aspek klasifikasi kendaraan bermotor, yang akan didasarkan pada peruntukan dan sumber tenaga penggeraknya. Perkembangan teknologi sistem kemudi, termasuk potensi kendaraan otonom, juga menjadi bagian dari pembahasan. Hal ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi inovasi teknologi di sektor transportasi.

Pengetatan Sanksi ODOL dan Pemanfaatan Teknologi

Dari perspektif keselamatan, pemerintah menyambut baik usulan pemberatan sanksi pidana bagi pelanggaran ODOL. Subjek yang dapat dikenai sanksi tidak lagi terbatas pada pengemudi, melainkan juga meluas kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang. Untuk mendukung upaya pengawasan yang lebih efektif, pemerintah mengusulkan pemanfaatan peralatan elektronik dalam pemeriksaan daya angkut kendaraan serta tata cara pengangkutan barang. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dimensi maupun muatan kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengusulkan pengaturan terkait pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang, yang dimungkinkan melalui skema konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Ada pula usulan mengenai kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan transportasi publik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan harapannya agar pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga secara signifikan meningkatkan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Berbagai usulan yang telah dibahas ini akan menjadi dasar bagi proses legislasi selanjutnya bersama DPR RI sebelum revisi UU LLAJ dapat ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.

Perkembangan terkini dalam Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan ini menandakan langkah maju Indonesia dalam memodernisasi sistem transportasi daratnya. Perubahan yang diusulkan dalam Revisi UU LLAJ Dibahas DPR dan Menhub, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Masuk Pembahasan diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru