Bikin Melongo! Pajak Wuling Air ev Cuma Rp 143 Ribu Setahun, Ini Rahasianya!

Author Image

Terbit

17 September 2026, 12:16 WIB

Bikin Melongo! Pajak Wuling Air ev Cuma Rp 143 Ribu Setahun, Ini Rahasianya!
Bikin Melongo! Pajak Wuling Air ev Cuma Rp 143 Ribu Setahun, Ini Rahasianya!

Kejutan Pajak Kendaraan Listrik: Wuling Air ev Cukup Bayar Rp 143 Ribu per Tahun

Suarapakar.com – 17 September 2026 | Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan. Di tengah tren elektrifikasi otomotif, Wuling Air ev hadir dengan penawaran yang sangat menarik, terutama dari sisi perpajakan. Siapa sangka, Pajak Wuling Air ev tidak sampai Rp 200 ribu per tahunnya. Angka fantastis ini dimungkinkan berkat adanya kebijakan insentif dari pemerintah daerah, khususnya di ibu kota.

Di DKI Jakarta, pemilik Wuling Air ev yang terdaftar secara resmi kini menikmati keuntungan berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026, yang secara spesifik memberikan keringanan bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Artinya, untuk komponen PKB, pemilik Wuling Air ev tidak perlu mengeluarkan sepeser pun alias Rp 0, selama kebijakan tersebut masih berlaku.

Rincian Biaya Tahunan yang Mengejutkan

Meskipun PKB dibebaskan, bukan berarti tidak ada biaya sama sekali yang perlu disiapkan oleh pemilik Wuling Air ev. Tetap ada kewajiban lain yang harus dipenuhi, meskipun jumlahnya sangatlah kecil. Berdasarkan rincian yang dikeluarkan oleh Wuling Indonesia, estimasi total pembayaran tahunan di luar pokok PKB berada di kisaran Rp 143.000. Angka ini mencakup:

  • Pokok PKB: Rp 0 (hasil dari pembebasan kebijakan Pemprov DKI Jakarta)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 140.000
  • Biaya kartu dana atau sertifikat: Rp 3.000

Penting untuk digarisbawahi, nominal Rp 143.000 tersebut bukanlah besaran Pajak Wuling Air ev yang sesungguhnya dalam arti PKB, melainkan total estimasi kewajiban lain yang tetap harus dibayarkan meskipun pokok PKB mendapatkan pembebasan. Untuk memastikan keakuratan angka ini, pemilik disarankan untuk selalu memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau melalui layanan Samsat terdekat, karena ketentuan dan administrasi dapat sewaktu-waktu mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.

Pajak Wuling Air ev Berbeda di Setiap Daerah

Perlu diingat bahwa simulasi biaya Rp 143.000 ini secara spesifik berlaku untuk Wuling Air ev yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2026, ketika kebijakan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sedang berlaku. Sebagai informasi, PKB merupakan pajak daerah. Oleh karena itu, kebijakan insentif terkait kendaraan listrik dapat berbeda-beda di setiap pemerintah daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 memang telah mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Bagi Anda yang berencana membeli Wuling Air ev atau kendaraan listrik lainnya dan terdaftar di luar wilayah DKI Jakarta, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kebijakan insentif pajak di daerah Anda. Kunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau layanan Samsat provinsi terkait untuk mendapatkan informasi yang paling akurat mengenai estimasi biaya tahunan kendaraan listrik Anda. Dengan demikian, Anda dapat memperkirakan secara tepat kewajiban pajak yang perlu dipenuhi. Pajak Wuling Air ev tidak sampai Rp 200 ribu ini memang menjadi daya tarik utama, namun pastikan Anda memahami detailnya sesuai domisili kendaraan Anda.

Fenomena Pajak Wuling Air ev tidak sampai Rp 200 ribu ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Selain ramah lingkungan, keuntungan finansial yang ditawarkan melalui keringanan pajak ini menjadikan Wuling Air ev semakin kompetitif di pasar otomotif Indonesia. Kebijakan insentif pajak ini diharapkan dapat terus berlanjut dan bahkan meluas ke daerah lain, mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di seluruh penjuru negeri.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Related Post

Terbaru