Hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, sedangkan yang memberatkan, terdakwa harusnya memberi contoh tetapi berlaku...
"Kami tegaskan, jika nanti ada keputusan rehabilitasi kepada keduanya. Berkas perkara akan tetap dilanjutkan,"
"Saya seharusnya bisa memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya. Saya berharap bisa dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, terutama kepada anak-anak saya,"
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini assessment bisa dilakukan oleh kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi karena undang-undang mewajibkan,"
Ketiga tersangka yang diringkus karena memakai narkoba jenis sabu itu kemudian dibawa oleh penyidik untuk diperiksa dalam rangka pengembangan.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, ZN dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun, dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Motif memang (katanya) masa pandemi, karena tekanan kerja banyak. itu alasan-alasan klasik, tapi akan kami kejar terus,"
"Sudah di tes ketiga orang itu, dan tes urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,"
Media sosial sejak tadi malam sedang diramaikan perbincangan terkait penangkapan publik figur berinisial NR dan AB, yang belakangan diketahui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.