Nasional
KPK Minta Pemprov Sumut Fokus Dalam Penertiban Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk fokus dalam penertiban aset lahan tanah, kendaraan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Suarapakar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk fokus dalam penertiban aset lahan tanah, kendaraan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimilasi PAD Pemprov Sumut di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Turut hadir dalam rapat itu sejumlah pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara.
“Beberapa evaluasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Sumut antara lain tentang penertiban aset lahan tanah. Kendaraan dan penerimaan PAD,” ujarnya kepada Suarapakar.com, Selasa (2/2/2021).
Dalam rapat tersebut Didik Agung Widjanarko juga mengungkapkan sejumlah strategi pemberantasan korupsi di Sumut. Dimana strategi pemberantasan korupsi itu akan dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK, pencegahan serta selanjutnya adalah penindakan.
“Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan,” jelasnya.
Menurut Didik, tindak pidana korupsi yang banyak terjadi di Pemprov Sumut saat ini adalah kasus suap-menyuap. Selain itu, ada kasus penggelapan dalam jabatan serta konflik kepentingan dalam pengadaan suatu barang dan jasa.
“Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Bupati Labura, Buyung Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu
Sekda Laksanakan Penertiban Aset di Sumut
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara R Sabrina mengatakan bahwa Pemprov Sumut akan fokus melaksanakan penertiban aset.
“Semua arahan dan poin dalam penertiban aset ini akan segera kita tindak lanjuti. Mengenai kendaraan dinas akan kita lakukan penarikan segera dan tumpang tindih lahan milik Pemprov akan kita lakukan pertemuan,” imbuhnya
Lebih lanjut Sabrina mengatakan, mengenai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) posisinya sudah sampai 30 persen yang melaporkan hingga Januari 2020.
“Hal ini sesuai instruksi Gubernur Edy Rahmayadi untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN,” pungkasnya.
Reporter: Jafar Widjaja