Kriminal
3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Sergai 2020 Ditahan
“Kami tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,”

Suarapakar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai 2020.
Kepala Kejari Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan SH, MH mengatakan, ketiga tersangka yakni, Sekretaris KPU Sergai, Eka Darma Surbakti, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Rahmansyah dan Pejabat PPK, Khairul Mitha Nasution. Katanya, penahanan tersebut dilakukan untuk merampungkan proses penyidikan.
“Kami tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Tebing Tinggi selama 20 hari kedepan,” ungkap Donny didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dan Kasi Intel, Agus Atmajaya, Selasa (27/10/2021).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi pada dana hibah di KPU Sergai itu. Ada pun total dana hibah dari APBD Pemkab Sergai itu Rp36,5 miliar yang diperuntukkan penyelenggaraan Pilkada Sergai 2020. Korps Adhyaksa yang melakukan penanganan kasus itu menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
“Ini tindak lanjut penyidikan pasca dilakukan pengeledahan di Kantor KPU Serdang Bedagai sebelumnya dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dokumen dan uang tunai Rp199 juta,” jelas Donny.

Salah satu tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2020. (Foto: Gunawan)
Baca juga: Oknum Polisi Polsek Kutalimbaru Cabuli Istri Tersangka Narkoba di Hotel
Tersangka Korupsi KPU Sergai Kemungkinan Bertambah
Donny menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus korupsi dana hibah KPU Sergai itu. Katanya, penyidikan tak berhenti pada ketiga tersangka dan adanya kemungkinan orang-orang yang bertanggungjawab pada korupsi tersebut.
“Dalam kasus ini juga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Donny.
Kini ketiga tersangka, langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Tebing Tinggi. Penyidik Kejari Sergai menjerat ketiga tersangka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Gunawan